Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bawa Sajam dan Ancam Pemilik Toko, Pria Ini Disidang di PN Surabaya

Suryanto • Selasa, 16 September 2025 | 15:58 WIB
BERSIAP: Terdakwa saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya. Ia disidang karena kepemilikan sajam dan mengancam pemilik toko.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
BERSIAP: Terdakwa saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya. Ia disidang karena kepemilikan sajam dan mengancam pemilik toko.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Fredy Adi Utomo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin dan upaya intimidasi terhadap warga.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, Mei 2025 silam di sebuah toko kelontong di Jalan Rangkah, Surabaya. Terdakwa diduga datang membawa sebilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan dalam kantong plastik.

“Saat itu terdakwa berpura-pura menjadi pembeli. Namun saat pemilik toko, tengah menghitung harga barang, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke bagian dada saksi dengan maksud menakut-nakuti dan memaksa agar menyerahkan handphone miliknya,” ujar JPU Deddy Arisandi. 

Beruntung, saksi sempat melakukan perlawanan dengan mengambil tongkat kayu yang ada di dalam toko, sehingga terdakwa gagal melancarkan aksinya dan langsung melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, saksi berteriak "maling-maling" dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambaksari.

Sekitar pukul 00.30, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian di Ploso V. Barang bukti berupa sebilah pedang bergagang besi sepanjang sekitar 60 cm turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak adalah tindakan yang sangat membahayakan,” tegas Deddy Arisandi.

Atas perbuatannya, Fredy Adi Utomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa izin yang sah.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #korban #sajam #Pemilik #kriminal surabaya #Terdakwa #berita surabaya hari ini #sidang #toko #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #berita kriminal surabaya #intimidasi