RADAR SURABAYA - Dua jambret yang dihajar massa di Jalan Pucang Arjo, Gubeng, Surabaya ditahan. Kedua tersangka Teguh, 40, warga Jalan Kalibokor dan Wahyu Agung, 30, warga Jalan Kalikepiting, Surabaya. Keduanya merupakan saudara ipar.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso mengatakan, aksi penjambretan bermula saat korban, Siti Sugiarti, 40, mengoperasikan HP di samping warung sotonya Sabtu (6/9) sekitar pukul 18.00.
Melihat ada kesempatan tersangka Wahyu yang mengemudikan motor langsung merampas HP Samsung dari tangan korban. Teguh yang dibonceng saat itu hanya berdiam diri.
Korban berusaha mempertahankan HP. Namun karena ditarik dan kalah tenaga korban terjatuh. "Korban berteriak maling-maling. Dari teriakan itu warga sekitar akhirnya membantu mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur," ujarnya, Senin (15/9).
Tak butuh waktu lama warga berhasil menghadang kedua pelaku hingga terjatuh dari motor yang dikendarai. Massa yang geram dan sudah emosi kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Tim Anti Bandit Polsek Gubeng yang menerima informasi dari masyarakat langsung ke lokasi mengamankan pelaku. Satu pelaku sempat tidak sadarkan diri dan satunya mengalami luka-luka luar cukup parah. "Untuk pelaku yang tidak sadarkan diri kita larikan ke RSU Dr Soetomo untuk pertolongan pertama. Kini sudah kami amankan," tuturnya.
Dijelaskan Dwi, Teguh sempat tidak bernapas namun berhasil diselamatkan setelah diberikan bantuan oksigen. Sementara Wahyu mengalami luka luar dan mendapatkan penanganan medis ringan.
"Wahyu baru bebas dari penjara pada tahun 2024 atas kasus narkoba. Teguh baru pertama kali tertangkap kasus kriminal," bebernya.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku hasil penjambretan HP akan dijual dan uangnya akan dibagi berdua. "HP rencana akan kami jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Wahyu. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto