Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Membeludak, 1.295 PPPK Paruh Waktu Urus SKCK di Polrestabes Surabaya, Pastikan Seluruh Pemohon Dilayani dengan Baik

M. Mahrus • Senin, 15 September 2025 | 20:16 WIB
ANTRE: Sebanyak 1.295 PPPK mengurus SKCK di Polrestabes Surabaya. Kepolisian memastikan semua akan dilayani dengan baik. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
ANTRE: Sebanyak 1.295 PPPK mengurus SKCK di Polrestabes Surabaya. Kepolisian memastikan semua akan dilayani dengan baik. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polrestabes Surabaya membeludak, Senin pagi (15/9). Ribuan pemohon sudah antre sejak pagi hari. Mereka mayoritas merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dari pantauan Radar Surabaya hingga pukul 10.30 pemohon masih antre. Selain itu mereka juga ada yang menunggu di deretan kursi bawah tenda yang disiapkan Polrestabes Surabaya. Beberapa diantaranya juga duduk lesehan di area Mapolrestabes Surabaya dan masjid. Para pemohon yang antre terlihat membawa berkas pengurusan SKCK dalam map kertas.

Salah satu pemohon SKCK Ahmad, 34, mengatakan datang ke Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 06.00. "Dapat antrean nomor 630. Ini buat SKCK untuk persyaratan (pemberkasan) PPPK paruh waktu," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (15/9).

Ahmad menambahkan, kebanyakan pemohon SKCK hari ini merupakan tenaga harian non ASN yang masuk dalam alokasi PPPK paruh waktu. "Kemarin dapat pengumuman Jumat. Ini masih nunggu. Tadi barusan diinformasikan bisa mengurus di Polsek masing-masing sesuai KTP," ucapnya.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Fitra Zuanda mengungkapkan, untuk hari ini di Polrestabes Surabaya pendaftar pemohon SKCK sekitar 1295. Namun diprediksi akan terus meningkat.

"Pagi hari ini untuk di Polrestabes Surabaya pemohon mencapai 1.295. Meningkatnya pemohon SKCK untuk persyaratan pengangkatan PPPK diawali dari sosialisasi badan kepegawaian negeri bahwa persyaratannya mengurus SKCK di Polrestabes," terangnya.

Fitra menuturkan, Satintelkam Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Kota Surabaya. "Dan Alhamdullilah sosialisasi tersebut sudah diperbaharui yaitu bisa membuat SKCK di Polres maupun Polsek sesuai domisili pemohon dengan tujuan mencegah penumpukan pemohon di satu lokasi," bebernya. 

Ia melanjutkan, Polrestabes Surabaya juga membuat pelayanan SKCK di BG Junction dan Siola. "Untuk pemohon SKCK untuk kebutuhan persyaratan PPPK bisa dilayani di Polsek sesuai domisili pemohon," sebutnya. 

Polisi dengan dua melati di pundaknya ini meyatakan Satintelkam juga memberikan fasilitas untuk penunjang pelayanan disiapkan tenda, kipas angin dan air mineral serta pelayanan kesehatan di halaman Mapolrestabes Surabaya.

"Untuk pemohon yang sakit, membawa anak dan hamil kami berikan kebijakan prioritas," tandasnya. Fitra menyatakan untuk pemohon yang ingin mengurus di Polrestabes Surabaya akan dilayani sampai jam berapapun dan tidak ada batas kuota. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#cara #syarat #Pemohon #bagaimana #Pegawai dengan Perjanjian Kerja #Pengurusan #membludak #berita surabaya hari ini #polsek #skck #pppk #Permohonan #pemkot surabaya #antre #Berita Kepolisian #antrean #polrestabes surabaya #Urus