RADAR SURABAYA - Aksi pencurian koleksi mata uang kuno milik Budi Setiawan akhirnya menyeret kolektor lainnya, Moh. Iksan ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Iksan didakwa menjadi penadah barang curian yang dijual oleh rekannya, Moch. Busro, yang sebelumnya sudah diproses dalam perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudinn dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Iksan menerima dan membeli berbagai mata uang asing dalam bentuk koin dan kertas kuno dari Busro, yang diketahui diperoleh secara ilegal. Transaksi berlangsung dalam rentang waktu antara September 2024 hingga Juni 2025, dengan lokasi pertemuan di sejumlah warung kopi di Surabaya.
“Iksan membeli koleksi mata uang asing tersebut dengan cara transfer ke rekening Busro, lalu menjualnya kembali secara online melalui grup Facebook kepada kolektor lain di luar kota,” ungkap Karimun dalam amar dakwaannya saat persidangan.
Beberapa kolektor yang tercatat membeli dari Iksan di antaranya berasal dari Bogor, Jakarta Barat, Klaten, dan Medan. Penjualan dilakukan melalui sistem transfer dan pengiriman barang menggunakan ekspedisi J&T dan J&E.
Menurut JPU, Iksan melakukan pembelian terhadap uang-uang kuno tersebut untuk memperoleh keuntungan antara 20 hingga 30 persen dari harga beli. Ia juga diketahui memasarkan koleksi itu di akun Facebook pribadinya maupun grup jual beli uang kuno Indonesia.
Pemilik koleksi Budi Setiawan saat memberi kesaksian mengatakan sempat menaruh curiga terhadap Iksan. Pasalnya, sebelum insiden pencurian, Iksan kerap menawarkan koleksi kepadanya, namun belakangan tak lagi menawarkan barang.
Sebaliknya, Iksan aktif menjual uang kuno melalui media sosial, bahkan dalam frekuensi yang tidak lazim bagi kolektor berpengalaman. “Kalau pemain-pemain lama itu kan nggak mungkin hari ini dapat, besok lusa dapat lagi. Dua hari kemudian dapat lagi. Itu hampir tidak mungkin,” tutur Budi.
Kecurigaan Budi terbukti setelah pihak kepolisian menciduk Iksan, yang diduga kuat menjadi penadah dari hasil kejahatan Busro. Total kerugian Budi ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
Atas perbuatannya, Iksan didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto