RADAR SURABAYA - Muhammad Darmawanto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tas impor bermerek Hermes.
Dalam dakwaan, JPU I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebut Darmawanto menawarkan kerja sama bisnis mendatangkan tas Hermes dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Untuk meyakinkan calon korban, terdakwa mengirim foto dan spesifikasi tas mewah tersebut lewat WhatsApp (WA).
"Korban, Prima Andre Rinaldo Azhar, akhirnya menyerahkan modal hingga Rp 800 juta dengan cara transfer ke rekening pribadi terdakwa," ujar JPU I Gede Krisna.
JPU I Gede Krisna menambahkan, uang yang diterimanya dari korban bukannya diputar sebagai modal usaha, uang itu dipakai terdakwa untuk melunasi utang lama kepada pihak lain. "Janji pengembalian modal beserta keuntungan yang semestinya jatuh tempo pada Desember 2023 dan Januari 2024 tak pernah terealisasi," imbuh JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga empat tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaa keterangan saksi pada pekan depan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto