Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bagaimana Negara Selanjutnya?

Indra Wijayanto • Jumat, 12 September 2025 | 16:29 WIB
Ketua Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Tomy Michael. (IST/RADAR SURABAYA)
Ketua Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Tomy Michael. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Di tengah demonstrasi dan keadaan negara yang dipenuhi anomali maka peran negara harus terlihat. Negara harus menjadi penengah yang bijak karena ia menaungi segala subjek hukum beserta objek hukumnya. Terjadi ketidakpedulian pada masyarakatnya sehingga memberikan stigma buruk pada negara padahal negara mampu menyelesaikannya. Dalam ranah demikian, negara harus bersikap yang sebenarnya.

Dalam pemahaman awam, demonstrasi terjadi akibat kesalahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun pemisahan kekuasaan itu bukan terpisah yang sesungguhnya melainkan ada ketergantungan yang signifikan pada kekuasaan lainnya. Kekuasaan legislatif sejatinya membantu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif membantu dirinya sendiri. Raja pada mulanya memberikan kemudahan bagi dirinya sendiri untuk melegalkan apa yang dikehendakinya dan suara dari Tuhan. Sangat sulit membedakan perlakuan raja akan kehendak dirinya atau suara dari Tuhan. 

Bagaimana mendeskripsikan kekuasaan negara dan kekuasaan eksekutif dalam suatu negara? Dalam waktu yang sama, kekuasaan eksekutif harus menunjukkan kuasanya karena ketika kekuasaan eksekutif "merendahkan dirinya" pada kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial maka kekuasaan eksekutif tidak dapat memahami dirinya sendiri. relevansinya bahwa kekuasaan legislatif membuat undang-undang yang secara alamiah membuat kelembagaannya kuat dan mengurangi lainnya. 

Kewenangan suatu perintah kekuasaan eksekutif yang bertujuan untuk menciptakan kewajiban, hak atau hukuman diluar undang-undang yang telah disepakati akan menjadi tindakan dari kekuasaan legislatif. Pada akhirnya kekuasaan eksekutif menjadi tercela dihadapan kekuasaan legislatif. Negara yang bersifat kontingen sehingga gagasan politik akan munculnya penolakan menjadi hal yang wajar. 

Pihak yang mewakili negara yang tepat adalah presiden. Ia tidak hanya mendukung dua kekuasaan lainnya namun harus mengembalikan kedaulatan yang telah rusak pada masyarakat. Tulisan lama karya John A F mengatakan bahwa fungsi non yudisial dapat mempengaruhi keleluasaan kekuasaan yudisial dalam menentukan kiblatnya. 

Dengan segala pertimbangan, presiden bisa melakukan tindakan diluar konstruksi hukum yang berlaku. Penolakan pada kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial harus menjadi bagian penting. Presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya dalam memberhentikan seseorang. Disini tidak lagi membicarakan pendampingan kekuasaan melainkan kekuasaan mutlak. 

Perubahan yang terjadi harus tetap kembali pada masyarakat karena kekuasaan itu munculnya dalam versi Indonesia yaitu kebersamaan. Jacques Maritain mengatakan bahwa manusia terlalu berat mengendalikan negara. Terdapat "metaphysical and religious absolutist" yang ada campur tangan dari kekuataan metafisika. Masyarakat rindu dipimpin dalam kehendak religius sehingga indikator Tuhan dan manusia tidak akan pernah bertemu. Misalnya apa yang dianggap baik oleh presiden maka belum tentu dalam pandangan kelompok. 

Kebutuhan demikian akan menyajikan otoriter dalam bersikap yang membuat tujuan hukum tidak tercapai. Negara selanjutnya harus memiliki kepekaaan akan keinginan dari masyarakat agar tidak memunculkan doktrin negatif akan sisi positif bernegara. Presiden tidak perlu khawatir akan kekuasan legislatif dan kekuasaan yudisial karena ia adalah subjek hukum yang terlepas dari apapun. Seperti pengalaman bernegara di negara lain yaitu negara harus siap menghadapi resiko terburuk. 

Kesiapan bukan dari banyaknya jumlah alat tempur, banyaknya dukungan tetapi kesiapan norma hukum yang ada dikesampingkan dengan kedaruratan. Negara sebaiknya tidak perlu meminta maaf karena ketika ia minta maaf tanpa perlakuan selanjutnya akan menimbulkan cedera konstitusional. Tentu kita tidak ingin seperti Socrates yang minum racun karena ketakutan akan dirinya sendiri atau lingkungannya. 

Mungkin cara paling cepat dilakukan yaitu kampanye intelektual akan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Jangan sampai kekuasaan legislatif hanya menjadi bagian utama dalam bernegara dan menjadi bagian dari ketidakteraturan.

Minta maaf akan menjadi penerimaan yang baik waktu ada kelanjutannya. Harus ada aspirasi yang diterima dan didukung karena kita harus kembali lagi kedaulatan ada di tangan rakyat. Indonesia adalah negara hukum merupakan bagian yang tidak absurd melainkan kejelian yang harus dilakukan oleh negara. (*)

 

Oleh : Tomy Michael

Ketua Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor : Guntur Irianto
#presiden #kerusuhan #Prabowo Subianto #unjuk rasa #Kaprodi #demo #indonesia #dpr #berita surabaya hari ini #s1 #opini #pemerintah #untag surabaya #masyarakat #Negara #kekuasaan