Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kerusakan Gedung Grahadi dan Fasilitas Umum Surabaya Capai Kerugian Rp 14,8 Miliar

Muhammad Firman Syah • Kamis, 11 September 2025 | 23:03 WIB
Kondisi Gedung Negara Grahadi pascakerusuhan Surabaya, rusak parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp 11 miliar dari total Rp 14,8 miliar.
Kondisi Gedung Negara Grahadi pascakerusuhan Surabaya, rusak parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp 11 miliar dari total Rp 14,8 miliar.

Surabaya – Kerusuhan yang terjadi di Kota Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025 meninggalkan dampak signifikan, termasuk kerusakan parah pada Gedung Negara Grahadi dan sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mencatat total estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp 14,8 miliar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa proses rekonstruksi Gedung Negara Grahadi diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dana tersebut akan diambil dari pos belanja tidak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menaksir biaya pemulihan berbagai sarana dan prasarana publik yang terdampak, termasuk pos polisi, CCTV, dan lampu lalu lintas, mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.

Kedua pemerintah daerah telah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pemulihan infrastruktur. Namun demikian, upaya penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Mereka berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 187 tentang pembakaran, dan Pasal 406 tentang perusakan. Aparat menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindakan anarkis akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Selain pelaku langsung, muncul pula dugaan keterlibatan provokator yang memicu eskalasi dari aksi damai menjadi kerusuhan. Jika terbukti secara hukum, pihak yang memprovokasi massa dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap turut menyebabkan kerugian besar terhadap negara dan masyarakat.

Kinerja aparat keamanan turut menjadi sorotan publik. Meski saat ini aparat fokus dalam proses penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku, keterlambatan dalam mengantisipasi eskalasi massa dianggap sebagai celah dalam pengendalian situasi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya juga memikul tanggung jawab moral. Kendati beban pembiayaan pemulihan ditanggung oleh APBD, masyarakat menuntut adanya mitigasi yang lebih baik di masa mendatang, serta transparansi penggunaan dana publik. Pengawasan ketat terhadap proses rekonstruksi Gedung Grahadi, yang merupakan bangunan cagar budaya, menjadi perhatian tersendiri, termasuk pelibatan tim ahli dalam pelaksanaannya.

Kerusuhan ini turut menghadirkan aspek tanggung jawab sosial dari masyarakat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun aksi destruktif terhadap fasilitas publik tetap merupakan pelanggaran hukum. Demonstran yang terbukti melakukan perusakan akan tetap dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Tanggung jawab atas kerusakan sarana publik tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Pelaku perusakan, provokator, aparat keamanan, hingga pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan, sementara upaya pemulihan infrastruktur publik dan pelestarian warisan budaya tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. (sry/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#Kota Surabaya #kerusuhan #Kerugian Material #fasilitas umum #gedung negara grahadi