Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pria di Surabaya Gasak Koleksi Uang Kuno Senilai Rp 1,5 Miliar

Suryanto • Kamis, 11 September 2025 | 17:59 WIB
DIAMANKAN: Terdakwa saat menghadapi sidang di PN Surabaya. Ia mencuri koleksi uang kuno senilai Rp 1,5 miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Terdakwa saat menghadapi sidang di PN Surabaya. Ia mencuri koleksi uang kuno senilai Rp 1,5 miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang kasus pencurian koleksi uang kuno Rp 1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Budi Setiawan, yang membeberkan bagaimana koleksi numismatik pribadinya terkuras sedikit demi sedikit, hingga akhirnya kepercayaannya runtuh setelah melihat bukti rekaman CCTV.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko perbuatan terdakwa Moch. Busro bukanlah insiden sesaat. Sejak September 2024 hingga Juni 2025, ia berulang kali masuk ke rumah korban dengan alasan pekerjaan, mulai urusan STNK hingga buku tabungan. Setiap rumah sepi, ia menyusup ke ruang penyimpanan dan membawa kabur sebagian koleksi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan 57 kali. Barang yang dicuri bukan pecahan biasa, tetapi ribuan lembar uang kuno dan ribuan koin dari berbagai negara, mulai dollar robek, uang Myanmar, Fiji, hingga gulden Belanda,” tegas JPU. 

Sementara itu, saksi korban Budi Setiawan dalam sidang mengatakan kecurigaanya saat ia mengira salah hitung. "Tapi makin lama makin banyak yang hilang. Dari situ saya curiga, lalu pasang CCTV,” beber Budi Setiawan

Dari rekaman kamera CCTV itulah yang memperlihatkan jelas sosok orang kepercayaan keluar masuk rumah sambil membawa koleksi. “Dia adalah orang kepercayaan saya. Tidak ada orang lain yang bisa masuk rumah selain yang saya percaya,” kata Budi.

Budi menambahkan, awalnya sempat menanyakan baik-baik, namun Busro mengelak. “Setelah saya tunjukkan rekaman CCTV, baru dia mengakui,” ungkapnya.

Terdakwa sendiri mengakui keterangan saksi juga siapa yang membeli barang barang curian tersebut, Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli emas, motor Beat, dan sebuah mobil Grand Livina. Ironisnya, mobil itu kemudian terbakar di jalan tol.

Menurut dakwaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, dihitung dari pengakuan terdakwa serta barang-barang yang dijual kepada seorang penadah. Atas tindakannya, Moch Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo. Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #kriminal di surabaya #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #Miliar #korban #terekam cctv #gulden nedherlandsch indie #saksi #cctv #pencurian #pemeriksaan #berita surabaya hari ini #kuno #uang #koleksi #rupiah #berita kriminal surabaya