Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sempat DPO, Kejari Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan

Suryanto • Rabu, 10 September 2025 | 17:08 WIB
DIAMANKAN: Kejari Tanjung Perak berhasil eksekusi terpidana kasus penggelapan (bertopi) di Surabaya usai ditetapkan DPO.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Kejari Tanjung Perak berhasil eksekusi terpidana kasus penggelapan (bertopi) di Surabaya usai ditetapkan DPO.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Welly Tanubrata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penggelapan pada Selasa (9/9) malam di Ruko Waterplace, Wiyung, Surabaya. 

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021, yang menyatakan bahwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan sebelumnya tim eksekusi telah melakukan pemantauan intensif sejak Kamis (4/9). Pemantauan ini dilakukan di sejumlah titik wilayah Surabaya Barat, khususnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake. 

"Setelah beberapa hari pengintaian, terpidana akhirnya ditemukan berada di Rumah Makan Fumando Waterplace dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Iswara. 

Iswara menambahkan setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 20.00.

"Eksekusi terhadap DPO Welly Tanubrata merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.” imbuh Iswara. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung. 

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus konsisten menegakkan hukum dan menindak tegas para buronan yang mencoba menghindari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutup Iswara.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #tanjung perak #Daftar Pencarian Orang #ruko #kasus #dpo #kejari tanjung perak #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #tangkap #wiyung #penggelapan #terpidana #eksekusi #berita kriminal surabaya