RADAR SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan - Jawa. Dari pengungkapan dua kasus melibatkan empat tersangka ini polisi menyita barang bukti sabu 84,7 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40.328 butir.
Empat orang kurir yang ditangkap, AR, 33, warga Bandung, HD, 26, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32, warga Sumberejo, Bojonegoro dan DS, 29, warga Desa Pandanwangi, Soko, Tuban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024.
Anggota Satresnarkoba melakukan analisa dan pengembangan. Dari hasil pengembangan ternyata ada dua kelompok jaringan yang terhubung dengan dua pelaku. Polisi lalu melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.
Untuk kelompok pelaku pertama dilakukan pembuntutan dari Surabaya, Bandung, Semarang dan Pontianak selama kurang lebih empat bulan.
Polisi mendapat informasi bahwa pada 13 Agustus akan dilaksanakan transaksi oleh dua pelaku. Anggota sudah berada di Pontianak dua bulan. Pada 13 Agustus polisi menangkap dua pelaku di rumah kontrakan Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan.
Dua orang tersangka AR dan HD ditangkap tanpa perlawanan. "Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi sabu dengan berat 43,867 kilogram," ujarnya, Selasa (9/9).
Lutfhie menambahkan, polisi juga menemukan delapan bungkus kemasan kopi warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir. Kemudian juga menyita tiga tas ransel, tas hitam, dan satu mobil Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi untuk membawa sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar dengan dijanjikan upah Rp 30-100 juta setelah selesai mengirim barang.
Kemudian untuk kasus kedua, polisi menangkap SH dan DS di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Dari penangkapan keduanya polisi menyita 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu dengan berat 40,89 kg. Polisi juga menyita mobil Toyota Calya warna silver yang dipakai mengangkut sabu.
Setelah dikembangkan, ke perumahan komplek Mekasari Pelangi, Sungai Raya Kubu Raya, Kalimantan Barat ditemukan tiga buah panel boks listrik. Tersangka SH dan DS mengaku baru pertama kali mengirim barang atas perintah bandar dan sudah menerima biaya operasional dari bandar Rp 186 juta.
"Mereka berencana untuk mengelabuhi petugas di jalan dengan menyiapkan tiga buah panel boks jadi rencana sabu akan dimasukkan di dalam panel-panel itu," terangnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini melanjutkan, empat tersangka merupakan satu jaringan namun tidak saling kenal. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bandung dan Surabaya. "Mereka jaringan Kalimantan-Jawa," tegasnya.
Pihaknya menyebut saat ini anggota Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap atasan atau bandarnya.
Dari pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkoba Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 881 ribu jiwa. Barang bukti yang telah disita kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar melalu mesin incenerator.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto