RADAR SURABAYA - Terpidana kasus polisi gadungan Moses Edit Shekinah Glory kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah menipu anggota polisi aktif. Moses didakwa menipu MD anggota polsek di Surabaya dengan modus mengajukan kredit tanpa sepengetahuan dari korban. Dengan kerugian yang dialami korban senilai Rp 33,6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa kejadian bermula pada Maret 2025 silam di salah satu warung kopi di Jalan Tegalsari. Moses meminjam handphone (HP) milik korban dengan dalih untuk mengecek limit peminjaman pada aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun sepengetahuan korban, Moses justru mengajukan kredit pinjaman dengan menggunakan data pribadi korban.
”Setelah itu muncul notifikasi atau pemberitahuan menunggu proses dan pengajuan pinjaman sebesar Rp 35 juta,” ungkap Mellia.
Keesokan harinya, Moses kembali mengajak korban untuk berkunjung ke sebuah toko elektronik. Lagi-lagi dengan modus serupa, Moses meminjam HP untuk kembali mengajukan pinjaman online.
Akan tetapi aksi Moses tersebut diketahui oleh Dodiek. Sehingga korban meminta Moses untuk membatalkan pengajuan pinjaman kredit tersebut. Namun pinjaman pertama ternyata telah diproses dan cair sebesar Rp 33,6 juta dan masuk ke rekening pribadi dari Dodiek.
Atas nominal yang telah dicairkan tersebut, Moses selanjutnya meminta korban untuk mentransfer saldo hasil dari pinjaman online itu ke rekening pribadinya. Moses beralasan hendak membeli laptop dengan jumlah uang tersebut. ”Terdakwa berkata, nanti istri saya kirim uang ke rekening untuk nanti membeli laptop,” ungkap Mellia menirukan pernyataan terdakwa.
Setelah uang tersebut dikirimkan korban ke rekening Moses, uang itu tidak pernah dikembalikan oleh Moses. Sehingga korban merugi hingga Rp 33,6 juta atas perbuatan dari Moses. Sementara itu, Moses tidak menolak atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, Moses juga pernah terjerat perkara penipuan dengan modus penukaran uang baru. Moses yang mengaku sebagai polisi meraup keuntungan senilai Rp 135 juta atas modus penukaran uang baru tersebut.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap Erly Soelistyarini dalam surat putusannya.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto