Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wali Kota Surabaya Ancam Copot ASN yang Terlibat Pungli, Sidak Kantor Kelurahan Kebraon

Dimas Mahendra • Senin, 8 September 2025 | 23:47 WIB

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak di kantor Kelurahan Kebraon, Karang Pilang. (IST)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak di kantor Kelurahan Kebraon, Karang Pilang. (IST)
 

RADAR SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan peringatan keras sekaligus ultimatum bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini ditegaskan saat inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9).

Sidak itu dilakukan setelah menerima laporan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Dalam sidak itu, seorang pegawai berinisial B yang terbukti melakukan pungli. Bahkan, melibatkan oknum ketua rukun tetangga (RT).

Wali Kota Eri langsung memerintahkan pengembalian uang pungli dan menegaskan tidak ada toleransi bagi kasus serupa di kemudian hari. “Pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan. Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” tegas Eri.

Cak Eri menuturkan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari implementasi Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, maupun tenaga lapangan, juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan komitmen tidak akan menerima maupun meminta uang dalam pelayanan publik.

“Di Surabaya sudah ada perwali gratifikasi. Tidak boleh siapa pun itu menerima uang, tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti kedisiplinan aparatur kelurahan. Saat sidak, ia menemukan pelayanan belum dibuka meski sudah lewat jam kerja. Ia menginstruksikan agar pelayanan publik dimulai tepat pukul 07.30, berjalan cepat, tanpa berbelit, dan jika ada kendala wajib dilaporkan ke pimpinan.

"Saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Cak Eri.

Terkait kasus pungli yang melibatkan B, Cak Eri memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena mau mengakui kesalahannya. Namun, jika kejadian serupa sampai berulang, maka sanksi pencopotan akan langsung diterapkan.

“Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” pungkasnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#pungli asn #pungli kebraon #wali kota surabaya #pemkot surabaya #Eri Cahyadi #gratifikasi