Mojokerto — Penyelidikan kasus mutilasi yang menimpa TAS, 25, warga Lamongan, mengungkap temuan baru. Polisi menemukan 239 pecahan tulang dan serpihan tengkorak korban di kamar kos tersangka Alvi Maulana, 24. Barang bukti itu disembunyikan di balik laci lemari dalam dua kantong plastik hitam.
"Di dalam dua kantong plastik itu terdapat 239 pecahan tulang korban dengan ukuran beragam, mulai 0,5x2 cm hingga 11,5x2 cm. Kami juga menemukan 22 gigi korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9).
Penemuan ini menambah daftar bukti sebelumnya. Warga Pacet Selatan, Suliswanto, 30, pertama kali menemukan potongan telapak kaki kiri korban saat mencari rumput, Sabtu (6/9). Penelusuran lanjutan menemukan 65 potongan tubuh lain, mulai jaringan otot, lemak, kulit kepala, hingga rambut. Identitas korban akhirnya terungkap melalui sistem Mambis setelah anjing pelacak milik Polda Jatim menemukan potongan telapak tangan korban.
Kurang dari 14 jam pasca penemuan, Alvi ditangkap di kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Saat melawan, ia dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betis. Polisi kemudian memastikan bahwa pembunuhan terjadi pada Minggu (31/8) dini hari. Alvi menusuk leher kanan korban dengan pisau dapur hingga tewas, sebelum memutilasi jasadnya di kamar mandi kos.
Alvi merupakan warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, sedangkan TAS berasal dari Lamongan. Keduanya tercatat sebagai lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan diketahui tinggal bersama di kos berlantai dua di Surabaya. (dta/gab/fir)
Editor : M Firman Syah