RADAR SURABAYA - Seorang pria diduga pelaku mutilasi di Pacet, Mojokerto, ditangkap di kamar kosnya Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu dini hari (7/9). Pelaku Alvi berusia sekitar 25 tahun.
Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan Heru membenarkan adanya penangkapan seorang penghuni kos atas nama Alvi. "Penangkapannya pukul 01.00 dini hari. Namanya Alvi kos lima bulan di sini," ujarnya, Minggu (7/9).
Pihaknya menambahkan, anggota kepolisian dari Polres Mojokerto terlebih dahulu mendatanginya dan memberikan informasi rencana penangkapan terduga pelaku mutilasi. Kemudian Heru turut mendampingi polisi melakukan penangkapan.
Saat ditangkap Alvi terlihat santai. "Waktu ditangkap sedang nyantai-nyantai. Polisi bilangnya kasus mutilasi nggak tahu kasus yang mana," terangnya. Usai dilakukan penangkapan, kamar kos yang dihuni Alvi dipasangi garis polisi. Informasi yang dihimpun terduga pelaku dan korban pasangan suami istri siri. Korban bahkan sedang hamil saat kejadian tersebut.
Diketahui sebelumnya warga Pacet Mojokerto digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di jurang sekitar Jalan Raya Pacet-Cangar Pacet Mojokerto, Sabtu (6/9). Dari hasil olah TKP polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia dengan ukuran variasi di dua lokasi jarak 100 meter.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan penemuan potongan tubuh itu bermula dari laporan seorang pencari rumput. "Warga menemukan potongan kaki manusia selanjutnya kami ke TKP melaksanakan olah TKP," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (6/9). (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto