RADAR SURABAYA - Polda Jatim menangkap sembilan pelaku pembakaran Gedung Grahadi, Surabaya. Tersangka AEP, 20, warga asal Maluku tinggal di Sidoarjo. Sementara delapan tersangka lain anak di bawah umur (ABH) yang berusia 16 - 18 tahun.
"Rincian satu tersangka dewasa dan delapan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruh tersangka merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi Surabaya sehingga diduga mengakibatkan kebakaran," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (5/9).
Tersangka AEP berperan dalam membuat bom molotov sebanyak lima buah. Tersangka membuat lima buah bom molotov bersama empat tersangka ABH lainnya. Tersangka juga berperan yang melakukan pelemparan bom molotov ke Grahadi.
Sementara untuk delapan ABH ini juga berperan melakukan aksi vandalisme, pelemparan molotov, pelemparan batu, penjarahan, pembuatan bom molotov, mengajak demo melalui WA, menyiapkan pertalite dan melakukan penjarahan besi di Grahadi.
"Tersangka AEP bersama empat ABH berkumpul di lapangan Bumi Pecabean Asri Candi, Sidoarjo pada 29 Agustus 2025. Mereka sepakat membuat bom molotov enam buah untuk digunakan aksi unjuk rasa di Grahadi. Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan pelemparan molotov ke Grahadi pukul 21.00," terangnya.
Selain menangkap pelaku pembakaran Grahadi, polisi menangkap pelaku penjarahan di Grahadi. Tersangka MRM, 19, dan MR, 17, keduanya warga asal Surabaya. Kemudian terkait dengan kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim, polisi menangkap EKA, 41, warga Tambak Asri Krembangan, Surabaya.
"Peran tersangka adalah menaiki motor dengan sengaja melakukan penabrakan dengan motor terhadap 2 anggota saat itu berada di kawasan pos polisi Taman Bungkul. Dari eka diamankan motor digunakan dan sebuah HP," jelasnya.
Sementara terkait kasus penjarahan di Mapolsek Tegalsari, Polda Jatim menangkap tersangka EP, 19, warga asal Sampang. Tersangka EP melakukan penjarahan atau mencuri kursi lipat, jam dinding dan lemari es. Barang-barang tersebut oleh tersangka sudah dijual.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto