RADAR SURABAYA - Heri Wibowo dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penipuan dengan modus menggunakan travel umrah. Direktur Utama PT Arofah Mina tersebut menipu calon jemaah dengan menawarkan paket umrah selama sembilan hari senilai Rp 32,5 juta. Uang dari para jemaah lantas dipergunakan oleh Heri untuk menomboki kekurangan pemberangkatan sebelumnya.
Anindya Pasca, salah seorang korban, menuturkan bahwa dia pada awal 2023 lalu berencana untuk berangkat umrah bersama dengan sang ibu, Sunarsini, dan sang bibi, Sumartini. Dia memilih untuk berangkat menggunakan jasa travel Arofah Mina Umrah dan Haji Plus sebab travel tersebut sempat digunakan oleh sang ibunda pada pemberangkatan 2012 lalu. Terlebih Heri merupakan adik tingkat kuliah dari sang ibu, sehingga Anindya percaya dengan tawaran dari Heri.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter tersebut mengambil paket pemberangkatan umrah selama sembilan hari. Total biaya yang dikeluarkan oleh keluarga Anindya untuk keberangkatan tiga orang mencapai Rp 97,5 juta. ”Waktu itu kami diminta langsung melunasi. Karena kami berangkatnya mendadak pas Februari menggantikan slot jemaah yang mundur,” ungkap Anindya di hadapan majelis hakim.
Setelah pelunasan, Anindya diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran keberangkatan umrah pada 2 Februari 2023. Namun untuk perlengkapan umrah lainnya seperti koper dan pakaian ihram akan dikirimkan menjelang keberangkatan. Anindya bersama dengan sang ibu dan bibi juga masih sempat melaksanakan manasik secara daring untuk persiapan umrah.
”Tiba-tiba akhir Januari itu dikasih tahu kalau umrohnya dibatalkan karena kondisi di Arab Saudi tidak memungkinkan,” imbuh warga Sukolilo tersebut.
Merasa kecewa Anindya kemudian mengajukan pengembalian dana senilai Rp 97,5 juta. Namun hingga sekarang Anindya mengaku belum menerima sepeser pun pengembalian dana dari Heri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuturkan bahwa uang pembayaran dari para jemaah dipakai oleh Heri untuk menomboki para jemaah sebelumnya. Heri kini juga tersandung beberapa perkara yang serupa di beberapa pengadilan negeri lain.
Selain itu, para jemaah juga hanya diberikan manasik fiktif secara daring untuk meyakinkan akan adanya pemberangkatan. Sebab, Heri diketahui tidak pernah memproses uang jemaah rombongan dari Anindya untuk berangkat umrah. ”Bahwa calon jemaah tidak dimasukkan ke dalam data jemaah di aplikasi Siskopatuh Kemenag,” tutur Siska.
Terpisah, Heri yang disidangkan secara daring tidak membantah keterangan dari saksi. ”Iya benar, tidak saya daftarkan,” ucap Heri.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto