RADAR SURABAYA – Muhlis Nur Adani 20, dan Sheva Maulana Putra 22, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Ketintang, Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Mei 2025 silam. Kedua terdakwa disebut mencuri satu unit sepeda motor matik keluaran tahun 2021 warna hitam milik seorang mahasiswa bernama Bagas Farius Adinata.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir tidak jauh dari lokasi warkop. Kedua terdakwa yang datang berboncengan dengan sepeda motor lantas mengincar motor milik korban. Muhlis lantas turun dari motor dan menghampiri sepeda motor korban, sementara Sheva berjaga dan mengawasi kondisi sekitar.
"Setelah berhasil merusak kunci setir dan menyalakan mesin menggunakan kunci T, Muhlis membawa kabur motor tersebut ke arah Jalan Gembong, Surabaya, diikuti oleh Sheva," ujar JPU Riny.
JPU juga menyebut bahwa Muhlis dan Sheva telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak awal. Mereka membawa kunci leter T, alat yang umum digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor.
“Mereka sudah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, dan itu dibuktikan dengan membawa kunci leter T serta pembagian peran antara satu pelaku yang eksekusi dan satu yang mengawasi,” kata imbuh JPU Riny.
Tidak lama setelah itu, motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Ambon (DPO) seharga Rp 3,8 juta. Dari hasil penjualan tersebut, uang dibagi menjadi tiga Rp 900 ribu untuk Ambon, Rp 1,2 untuk Sheva, dan Rp 1,7 untuk Muhlis.
Namun, aksi keduanya tidak berlangsung lama. Pada 9 Juni 2025, keduanya ditangkap aparat kepolisian saat diduga kembali hendak melakukan pencurian motor di sekitar Indomaret Ketintang Barat, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, serta dilakukan dengan cara merusak. “Unsur-unsur dalam pasal yang kami dakwakan telah terpenuhi. Sidang akan kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti,” pungkas Riny.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto