RADAR SURABAYA - Aksi pengrusakan dan pembakaran bangunan cagar budaya di Surabaya, yaitu Gedung Negara Grahadi sisi barat dan kantor Mapolsek Tegalsari, akibat amuk massa solidaritas driver ojol Affan Kurniawan, menuai keprihatinan banyak pihak.
Pegiat sejarah Surabaya, Nanang Purwono, menyoroti pentingnya pemahaman tentang status cagar budaya pasca-kejadian tersebut.
Hal serupa juga terjadi di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo Surabaya, di mana bangunan yang tidak ditempeli plakat cagar budaya bisa dibongkar.
"Pengalaman dan pengetahuan tentang bangunan lama, yang tidak tertempel status bangunan cagar budaya, dianggap bisa dibongkar. Pengalaman itu sudah ada dan terbukti pada bangunan rumah sakit kelamin di Jalan Indrapura dan bangunan rumah kolonial di situs cagar budaya Perumahan Darmo," jelasnya.
Nanang khawatir jika bangunan lama di komplek Grahadi, yang selama ini dipakai sebagai kantor Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, tidak dianggap sebagai cagar budaya karena tidak tertempel plakat Cagar Budaya.
Padahal, menurut Oud Soerabaia (GH Von Faber), bangunan tersebut dulunya pernah dipakai sebagai instal kereta kuda.
"Kalau gedung Polsek Tegalsari sudah nyata-nyata cagar budaya karena tertempel Plat Cagar Budaya sesuai Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/501/436.1.2/2013 tertanggal 11 Desember 2013," pungkasnya. (rmt/opi)
Editor : Nofilawati Anisa