RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Peraturan ini bertujuan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan birokrasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Perwali ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.
"Kami berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya saat ditemui di Surabaya, Selasa (2/9/2025).
Kampanye Antigratifikasi Melalui Media Sosialisasi
Untuk memperkuat pesan antigratifikasi, Pemkot Surabaya memasang spanduk, poster, dan selebaran di berbagai titik pelayanan publik.
Media sosialisasi ini ditempatkan di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Eri menjelaskan, pemasangan media ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa segala pemberian terkait jabatan, seperti uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
"Layanan publik di Surabaya gratis, kecuali biaya resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai," tegasnya.
Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Gratifikasi
Pemkot Surabaya juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, seperti situs daring atau langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.
"Dengan keterlibatan masyarakat, kami yakin integritas birokrasi semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah akan meningkat," ungkap Eri.
Langkah Konkret Pemkot Cegah Korupsi
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Pemkot telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Salah satunya adalah pembentukan Komisi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) pada akhir 2024. "PAKSI bertujuan menggelorakan semangat antikorupsi melalui edukasi sistematis, baik di kalangan birokrasi maupun masyarakat," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya ini demi layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.(dim)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan