RADAR SURABAYA - Anthony Wisanto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan serangkaian tindak penipuan proyek fiktif terhadap korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,9 miliar. Ia menawarkan korban keuntungan dari proyek fiktif di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla perbuatan terdakwa berlangsung secara berkelanjutan sejak April 2020 hingga Februari 2022. Selama kurun waktu tersebut, Anthony Wisanto dengan sengaja menyampaikan berbagai janji dan informasi palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha.
"Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu daya, telah menggerakkan korban untuk menyerahkan uang dengan janji keuntungan tinggi dari sejumlah proyek fiktif,” jelas JPU.
Salah satu upaya terdakwa meyakinkan korban adalah dengan mengirimkan dokumen-dokumen yang tampak resmi, termasuk file format PDF berupa Surat Pengesahan DIPA dan dokumen tender proyek milik instansi pemerintah. Salah satunya adalah proyek fiktif pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan pengadaan mebel SDN 47 Lameroro di Kabupaten Bombana.
Anthony Wisanto juga menjanjikan keuntungan kepada korban dengan nilai yang tidak wajar, seperti 8% dari nilai investasi awal. Korban pun akhirnya menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank ke rekening terdakwa, dengan total kerugian mencapai hampir Rp 2 miliar.
“Bahwa terdakwa secara sadar telah memalsukan hubungan bisnis dengan berbagai pihak dan mengklaim memiliki proyek-proyek pemerintah, padahal faktanya terdakwa bukanlah bagian dari proyek-proyek tersebut,” tegas JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa setiap kali korban menagih pengembalian dana, terdakwa hanya memberikan janji-janji palsu dan alasan menunggu pencairan proyek, yang tidak pernah terealisasi.
Tindakan Anthony Wisanto ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya secara sistematis dan berulang.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto