RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Buchori dihukum satu tahun delapan bulan, dan Rudiansah dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra keduanya terbukti mencuri sepeda motor matik milik LW yang terparkir di depan rumah kost di kawasan Jojoran, Surabaya, pada April 2025 silam. Dalam aksinya, Buchori membuka kunci motor dengan kunci T, sementara Rudiansah mengawasi situasi.
Setelah berhasil mengambil motor, mereka mencoba menjualnya. "Namun sebelum menjual hasil curian, keduanya ditangkap polisi beberapa jam kemudian bersama barang bukti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra.
Barang bukti seperti motor curian, kunci T, dan pakaian para terdakwa diamankan. Motor akan dikembalikan kepada pemiliknya. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu.
Atas putusan ini, kedua tetdakwa mengaku menerima dan tidak mengajukan banding ke tingkat peradilan selanjutnya. "Iya saya menerima yang mulia," ujar Buchori dan Rudiansah singkat.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto