RADAR SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyoroti lambannya langkah
Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan Pasar Tanjungsari yang perizinannya bermasalah. Meski Surat Peringatan (SP) kedua telah diterbitkan, hingga kini belumada tindakan lanjutan berupa penertiban dari pemkot.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud, menilai pemkot
cenderung lemah dalam tahap akhir penindakan. Ia menekankan agar Pemkot
lebih tegas dan konsisten dalam menyelesaikan persoalan perizinan pasar tersebut.
“Kebiasaan Pemkot memang seperti itu, lemah di akhir. Harusnya tegas dan
konsisten,” tegas Machmud, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, DPRD Surabaya akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan soal tindak lanjut terhadap Pasar
Tanjungsari. Menurutnya, ketidaktegasan Pemkot berpotensi menimbulkan
preseden buruk dalam penegakan aturan di Kota Pahlawan.
Bagi dia penertiban pasar bermasalah seperti Tanjungsari harus segera dilakukan
untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Surabaya. “Ya, akan kita
panggil ulang OPD terkait. Kenapa kok bisa melempem padahal sudah ada SP 2,”
ujar legislator dari Fraksi Demokrat itu.
Terkait jadwal pemanggilan, Machmud menyebut pihaknya akan membahas lebih
dulu dalam rapat internal DPRD sebelum menetapkan waktu pemanggilan.
Sebelumnya, Pasar Tanjungsari menjadi sorotan karena operasional pasar tersebut melanggar aturan. Pasar yang dimaksud tersebut melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya terkait definisi jam buka dan lain-lain. Ada juga, salah satu pasar di sana yang ijinnya gudang bukan pasar. (*)
Editor : Lambertus Hurek