Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan seluruh sidang perkara pidana digelar secara daring menyusul situasi Kota Pahlawan yang belum kondusif pasca-demonstrasi. Aksi massa sebelumnya mengakibatkan pembakaran sejumlah fasilitas publik, termasuk gedung pemerintah dan pos polisi.
Juru bicara PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan kebijakan ini diambil atas permintaan kejaksaan.
"Untuk perkara pidana akan dilaksanakan secara online. Sementara untuk perkara perdata masih berjalan seperti biasa, tatap muka," ujar Pujiono, Senin (1/9).
Langkah tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yusuf Akbar. Ia menegaskan persidangan daring merupakan langkah antisipasi sambil menunggu stabilitas keamanan.
"Menunggu situasi kondusif, Mbak," singkatnya.
Tak hanya pengadilan, sejumlah perguruan tinggi dan sekolah di Surabaya juga menerapkan sistem pembelajaran daring. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin keamanan sivitas akademika di tengah dinamika sosial yang terjadi.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) dan Universitas Surabaya (Ubaya) menjadi dua perguruan tinggi pertama yang resmi mengumumkan perkuliahan online. Melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2677 Tahun 2025, UINSA menetapkan seluruh perkuliahan berlangsung daring pada (1–4/9).
Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kekhawatiran orang tua mahasiswa, serta perlindungan terhadap seluruh civitas akademika. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah