RADAR SURABAYA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Tersangka Pandu Dwi Satriya Prabowo, 30, warga Jalan Keputran Panjunan dan Wahyu Edi Permansa, 31, warga Jalan Kupang Segunting, Surabaya. Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Simorejo V, Surabaya, ini sudah beraksi di sembilan lokasi.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban TR yang kehilangan motor di Jalan Simo Magerejo II, Surabaya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya. "Kedua tersangka PDS dan WEP. Mereka kos bersama di Jalan Simorejo V," ucapnya, Minggu (31/8).
Dijelaskan Eko, modus kedua tersangka berboncengan keliling mencari sasaran motor target. Setelah mendapatkan sasaran keduanya berbagi tugas. Mereka terlebih dahulu melihat situasi. Saat dirasa aman, pelaku beraksi. Tersangka PDS turun dari motor melakukan pencurian menggunakan sarana kunci T.
Untuk pelaku WEP berperan menunggu di atas motor dan memantau situasi. Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku langsung kabur membawa motor curian dan dijual ke Madura. Satu unit motor jenis matik dijual tersangka dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta."Pengakuan keduanya sudah beraksi sembilan TKP," terangnya.
Ia menerangkan untuk tersangka PDS mengaku baru sekali dan tersangka WEP merupakan residivis. "Untuk Pandu baru sekali. Namun untuk Wahyu residivis namun perkara narkoba. Pengakuanya dibuat makan sehari-hari," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto