Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Driver Ojol Tewas Dalam Demo, Pakar Hukum UM Surabaya Kritisi Sikap Represif Brimob

Andy Satria • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:50 WIB
KECAM: Unggul Satria Wicalsana, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, kecam keras tindakan aparat hingga membuat nyawa seorang ojol melayang.
KECAM: Unggul Satria Wicalsana, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, kecam keras tindakan aparat hingga membuat nyawa seorang ojol melayang.

RADAR SURABAYA - Insiden tewasnya seorang driver ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8), memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana.

Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya itu menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal aparat negara yang masuk dalam kategori extrajudicial killing.

“Peristiwa ini menunjukkan satu perangai brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, ratusan nyawa hilang tapi hanya berujung sanksi etik,” ujar Satria, Jumat (29/8).

Menurut Satria, tindakan represif terhadap warga sipil yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tergolong extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

“Hal ini dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Ia menambahkan, hak untuk hidup dijamin dalam UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Tindakan represif aparat terhadap warga yang menyampaikan pendapat adalah pelanggaran konstitusional,” tegasnya.

Satria juga menyoroti aturan dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan oleh Polri.

Dalam aturan itu, penggunaan kendaraan taktis hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindak kejahatan.

“Korban tidak sedang melakukan kejahatan, apalagi melawan. Ia justru jadi korban penggunaan kekuatan yang eksesif dan tidak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tambahnya.

Satria meminta kepada Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Ia menilai penyelidikan tidak boleh hanya diserahkan ke internal Polri.

“Penyelidikan independen dari Komnas HAM mutlak diperlukan demi transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kasus-kasus kekerasan yang terus berulang membuktikan reformasi belum menyentuh akar persoalan,” katanya.

Lebih lanjut, Satria mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata seharusnya difungsikan untuk menjaga negara dari ancaman serius seperti terorisme, bukan melawan masyarakat sipil.

“Peristiwa ini adalah alarm darurat HAM. Kalau terus begini, masa depan demokrasi Indonesia tidak bisa kita harapkan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya. (sam/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Satria Unggul Wicaksana #Pakar Hukum #ojol tewas #universitas muhammadiyah surabaya #kendaraan taktis #brimob #Radar Surabaya