Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Kepala Admin Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 132 Juta

Suryanto • Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:33 WIB
SIDANG: Terdakwa Yudha mantan kepala admin online perusahaan rokok eletrik di Surabaya. Ia menggelapkan uang perusahaan Rp 132 juta.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Terdakwa Yudha mantan kepala admin online perusahaan rokok eletrik di Surabaya. Ia menggelapkan uang perusahaan Rp 132 juta.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mantan kepala admin online di sebuah perusahaan distributor, Yudha Nanggala Putra harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Yudha didakwa telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 132 juta selama kurun waktu Desember 2023 hingga Juli 2024.

Dalam amar dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengatakan bahwa perbuatan Yudha dilakukan saat masih aktif bekerja sebagai kepala admin online perusahaan yang bergerak di bidang penjualan rokok elektrik (vape) di Surabaya. 

“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang yang sebagian besar merupakan milik perusahaan, namun berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena adanya hubungan kerja. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Siska Christina di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

JPU menambahkan, Yudha disebut membuat 411 invoice fiktif atas transaksi penjualan rokok elektrik yang tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan. Penjualan tersebut ia lakukan secara pribadi melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) dan transfer ke rekening pribadinya atas nama Yudha Nanggala Putra. 

“Setelah menerima pembayaran dari pembeli, terdakwa tidak menyetorkan uang ke rekening resmi perusahaan. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online dan membayar pinjaman online,” lanjut JPU Siska.

Ketidakwajaran ini mulai terungkap pada Juni 2024, saat pemilik, Arnold Pratama Halim, memerintahkan audit internal. Dalam prosesnya, terdakwa hanya menyerahkan sebagian invoice penjualan dari Januari hingga Mei 2024. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa sejumlah transaksi tidak tercatat dalam rekening perusahaan.

Audit internal yang dilakukan pada 4 Juli 2024 mencatat adanya selisih uang sebesar Rp 132.401.000 dari 411 barang yang telah keluar dari gudang namun tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. "Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian dengan nominal yang sama," imbuh JPU Siska. 

Atas dakwaan ini, Yudha dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #berita sidang #Barang #Kriminal Hari Ini #Gelapkan #vapor #di surabaya #menggelapkan #pesanan #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #uang #perusahaan #Invoice #pembayaran #vape #distributor #penggelapan #berita kriminal surabaya