Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Surabaya Sita Aset KAI Daop 8 di Jalan Pacarkeling 11 Surabaya, Pelaku Ditahan 20 Hari

Rahmat Sudrajat • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Aset PT KAI yang diamankan di Jalan Pacarkeling Surabaya. (IST)
Aset PT KAI yang diamankan di Jalan Pacarkeling Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya. Dukungan ini diberikan setelah penetapan ES sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan aset KAI.

Pada Mei lalu, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa tanah seluas 229 meter persegi dan bangunan 85 meter persegi milik PT KAI. Aset tersebut merupakan rumah dinas sah milik KAI, namun dikuasai pihak lain dan digunakan untuk usaha tanpa dasar hukum.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik tindak pidana khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Pada Jumat (22/8), ES ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp4.779.800.000.

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi atas langkah hukum Kejari Surabaya. “Kami menyampaikan terima kasih sekaligus dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian dan bantuan dalam upaya penyelamatan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujarnya, Kamis (28/8).

Zuhril menambahkan, aset rumah dinas di Jalan Pacarkeling No. 11 itu telah melalui proses hukum hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan aset KAI.


“Dengan begitu, tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya berkolaborasi dengan aparat hukum untuk memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi.


“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang masih dikuasai pihak lain untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami agar aset negara tetap terlindungi dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Zuhril.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, memastikan keseriusan aparat hukum dalam menjaga aset negara. “Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset PT KAI yang menimbulkan kerugian negara Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” ujarnya.

Penetapan tersangka diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu (27/8) di kantor Kejari. Langkah hukum ini diharapkan memperkuat sinergi antara PT KAI dan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. (rmt)

Editor : Lambertus Hurek
#aset kai #kejari surabaya #serobot lahan #penyitaan aset #pt kai daop 8