Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MA Angkat Mantan Hakim Itong sebagai ASN di PN Surabaya 

Suryanto • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:44 WIB
JADI PERTANYAAN: MA mengangkat mantan hakim itong yang merupakan mantan napi kasus suap menjadi ASN di PN Surabaya. Hal ini menuai kontroversi.(IST/RADAR SURABAYA)
JADI PERTANYAAN: MA mengangkat mantan hakim itong yang merupakan mantan napi kasus suap menjadi ASN di PN Surabaya. Hal ini menuai kontroversi.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengangkat kembali mantan narapidana (napi) kasus suap, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai sorotan tajam dari publik. Itong sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk mengatur putusan perkara perdata.

Juru Bicara PN Surabaya, S. Pujiono, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak kembalinya Itong sebagai ASN, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris MA. “Kalau PN Surabaya tidak punya hak untuk menolak, hanya menerima dan melaksanakan. Kita juga tidak pernah mengusulkan. Ini murni keputusan Mahkamah Agung,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).

Itong sebelumnya memiliki dua status, yakni sebagai hakim dan PNS. Jabatan hakimnya telah dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P/2025, yang memberhentikannya secara tidak hormat sejak 30 November 2023. Namun, statusnya sebagai ASN tetap dipertahankan berdasarkan SK terbaru MA yang berlaku sejak 1 Februari 2022, dan resmi dikeluarkan pada 17 Agustus 2025. 

“Dalam SK itu, yang bersangkutan ditempatkan sebagai analis perkara peradilan pada PN Surabaya. Jadi, keberadaannya di sini sudah pasti berdasarkan keputusan MA,” jelas Pujiono.

Ia menegaskan bahwa segala pertimbangan terkait pengangkatan kembali Itong sepenuhnya menjadi kewenangan MA. “Yang berhak menjawab bagaimana pertimbangannya adalah Mahkamah Agung. Kami hanya pelaksana,” tegasnya.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan terutama karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan mantan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Saat ditanya soal dasar hukum pengangkatan kembali tersebut, Pujiono enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kalau soal itu saya tidak bisa menanggapi, karena itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Diketahui, pada Januari 2022, Itong tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap sebesar Rp 140 juta dari total komitmen Rp 450 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Mahkamah Agung (MA) #pengadilan negeri (pn) surabaya #surabaya hari ini #suap #kasus #pengaturan #mengatur #Berita Hari Ini #hakim #berita surabaya hari ini #narapidana #Perdata #mantan #Berita Nasional #napi #divonis #korupsi