Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Surabaya Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 4,7 Miliar

M. Mahrus • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:47 WIB
GUNAKAN ROMPI: Kejari Surabaya tangkap dan tahan tersangka kasus korupsi aset PT KAI, ES, warga Tambaksari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
GUNAKAN ROMPI: Kejari Surabaya tangkap dan tahan tersangka kasus korupsi aset PT KAI, ES, warga Tambaksari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan ES warga Tambaksari, Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling, Surabaya. 

Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ES dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan ES ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. 

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, dan berdasarkan bukti tersebut, kami menetapkan saudara ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset milik PT KAI di Jalan Pacarkeling,” ujarnya.

Putu Arya juga menambahkan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya. “Perbuatan tersangka diduga kuat melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,77 miliar," imbuh Putu Arya.

Tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025. 

"Kejari Surabaya memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Putu Arya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#rutan #surabaya hari ini #surabaya #pt kai #kasus #aset #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #penetapan #tambaksari #tindak pidana #ditahan #tersangka #korupsi #kronologi #berita kriminal surabaya