Surabaya – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Surabaya. Seorang karyawan bank swasta, Alvirdo Alim Siswanto, 40, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah rekaman video penganiayaan terhadap istrinya, Irene (IGF), beredar luas di media sosial.
Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (26/8). Alvirdo dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya sudah jadi tersangka dari kemarin. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan berbagai bukti yang sudah ada pada kami," ujar Edy.
Hasil penyelidikan mengungkap, kekerasan yang dialami Irene bukan kali pertama terjadi. Aksi KDRT berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Pelaku kerap memukul istrinya dengan tangan kosong setiap kali terjadi pertengkaran.
"Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025," terang Edy.
Polisi kini juga memeriksa kondisi psikis tersangka untuk mengetahui penyebab Alvirdo tak mampu mengendalikan emosi. Sementara itu, korban menjalani visum psikis guna memastikan dampak kekerasan berulang terhadap kondisi mentalnya.
Meski sudah berpisah rumah sejak April 2025, keduanya masih berstatus suami-istri secara hukum.
"Sejak bulan April, pelaku dan korban memang sudah berpisah rumah. Tidak ada komunikasi lagi," tambah Edy.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa KDRT kerap tersembunyi di balik rumah tangga, dan sering kali baru terungkap setelah bukti kuat terungkap ke publik. (ali/gab/fir)
Editor : M Firman Syah