RADAR SURABAYA - AAS, 40, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IGF, 32, ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Motif tersangka nekat melakukan KDRT dipicu persoalan rumah tangga.
"Ya percekcokan rumah tangga. Sementara belum ada (motif selingkuh,red)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Senin (25/8).
Edy menambahkan, tersangka AAS melakukan KDRT di rumah kawasan Jalan Lebo Agung Tambaksari Surabaya. Aksi KDRT tersebut dilakukan mulai bulan Desember 2023 hingga Januari 2025.
"Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka diancam pasal 44 ayat 1 huruf e Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT," ucapnya.
Mantan Kasubdit III Tipidkor Polda Jatim ini menuturkan, kekerasan yang dilakukan tersangka ke korban adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong maupun dengan menggunakan bantal sebagaimana dalam video yang beredar di medsos.
"Tidak intens tapi manakala terjadi perselisihan mulai hal kecil sepele akhirnya dilanjutkan kekerasan menggunakan fisik," jelasnya.
Dia melanjutkan untuk tersangka dan korban sejak bulan April 2025 sudah tidak tinggal satu rumah. "Kalau dilihat dari apa kemarin saat dilakukan pemeriksaan tentunya dia (tersangka) menyesali perbuatannya," ucapnya.
Polisi dengan dua melati di pundak ini melanjutkan untuk korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater. Sementara untuk anak korban belum dilakukan pemeriksaan.
"Sementara kita belum melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban. Namun demikian nanti akan kita lihat. Kalau perlu memang termasuk anaknya kita lakukan pemeriksaan secara psikis," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto