Surabaya – Aksi pencurian sepeda motor mengguncang sebuah rental PlayStation (PS) di Jalan Ploso Baru No. 10, Surabaya, Minggu (24/8) pukul 13.10 WIB. Seorang dari tiga pelaku berhasil ditangkap warga setelah dipergoki saat berusaha membawa kabur motor pengunjung.
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Abdul Khodir, warga asal Madura yang berdomisili di Jalan Bulan Jaya. Dua rekannya berhasil melarikan diri di mana satu kabur ke arah timur Jalan Ploso Baru dengan Honda PCX, sementara lainnya melarikan diri ke arah barat Jalan Kalijudan menggunakan motor trail.
Arief Purnama, 21, penjaga rental PS sekaligus saksi mata, menuturkan kronologi kejadian. Ia turun dari lantai dua untuk menerima paket, lalu mendapati Abdul Khodir tengah merusak kunci setang motor Honda Beat dengan kunci T.
"Pelaku saya lihat sedang merusak kunci setang motor menggunakan kunci T. Saat ketahuan, pelaku langsung saya hadang. Namun, saya malah diserang menggunakan kunci T," ujar Arief.
Arief berusaha menahan pelaku hingga mendapat bantuan dari pengunjung lain. Warga yang emosi kemudian menghajar Abdul Khodir bahkan sempat menceburkannya ke selokan sebelum akhirnya diamankan.
Tidak lama berselang, seorang anggota Polsek Tambaksari yang kebetulan melintas bersama istrinya segera turun tangan. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari menggunakan sepeda motor.
"Teman saya kemudian berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya untuk memastikan bahwa yang mengamankan pelaku adalah benar anggota kepolisian. Setelah dipastikan, pelaku kemudian diamankan oleh anggota tersebut bersama teman saya ke Polsek Tambaksari," jelas Arief.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T. Dari hasil pemeriksaan, Abdul Khodir mengaku pernah melakukan pencurian sebelumnya, termasuk Honda Vario di Jalan Krampung dekat puskesmas, serta Honda Beat Street hitam di sebuah rumah kos di Jalan Kalijudan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (ris/gab/fir)
Editor : M Firman Syah