RADAR SURABAYA - DI, 60, seorang lansia asal Wonokromo Surabaya ditangkap ramai-ramai oleh warga dan diserahkan ke polisi. Pelaku diamankan warga karena melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih tetangga.
Kini DI telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kakak salah satu korban S menjelaskan, adiknya SC menjadi korban dari pelaku dengan modus diajak jalan-jalan menggunakan motor dibonceng di depan lalu bagian sensitif korban dipegang.
Awalnya kasus itu terbongkar saat SC tiba-tiba menangis di jalanan sekitar tempat tinggalnya pada Minggu malam (10/8). S yang akan menjemput adiknya SC curiga. Kemudian ditanya, sang adik sempat ketakutan dan menangis saat ada pelaku memarkir motor di depan rumah yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban.
Kemudian akhirnya SC membuka suara atau bercerita saat di dalam rumah."Adik saya cerita itu katanya kemaluan dipegang di pinggir sungai sanggar Alang-alang oleh pelaku," ucapnya, Minggu (24/8).
S menerangkan, sebelum dipegang kemaluanya, korban diajak jalan-jalan dibonceng depan menggunakan motor milik pelaku. Oleh pelaku, korban diminta menjadi pacar pelaku dan dipegang-pegang bagian tubuhnya.
Setelah mendapatkan cerita dari adiknya S yang geram lantas menelpon dan memberitahu ayahnya. Kemudian pelaku didatangi orang tua korban bersam warga dan sempat diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan tak senonohnya.
Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, pihak orang tua korban melapor ke Polsek Wonokromo. Oleh penyidik, kemudian diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/842/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
"Terus sampai Kamis (14/8) itu kan belum ketangkap. Ternyata ada korban lagi yang anak sana lagi. Akhirnya sama RT sana semua gerudukan diambil paksa (pelaku) dibawa ke Polsek," sebutnya.
Usai dibawa ke Polsek Wonokromo kemudian pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Korban yang lapor dua," sebutnya.
Ia melanjutkan korban dari pelaku diduga lebih dari dua orang. Sebab ada beberapa anak lagi diduga menjadi korban dari pelaku. Namun pihak orang tuanya tidak melapor. Tak hanya itu. Pelaku diduga juga pernah melakukan pelecehan dengan memegang payudara dan pelecehan verbal terhadap perempuan dewasa sekitar rumahnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan DI alias J sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Sudah ditahan sejak penyerahan. Pelaku ditahan Kamis 14 Agustus 2025. Ada dua LP (laporan polisi)," ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Akibat perbuatannua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto