Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

CCTV Parkir dan Aplikasi Pajak, Jurus Pemkot Surabaya Tekan Kebocoran PAD

Dimas Mahendra • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:43 WIB
 
RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari cara untuk menutup potensi kebocoran pajak daerah. Salah satu langkah terbaru adalah dengan mewajibkan pemasangan CCTV di lahan parkir usaha dan mengembangkan aplikasi pajak yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
 
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga membangun kejujuran dan transparansi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
 
 
“Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis,” tegas Cak Eri, sapaan akrabnya.
 
Menurutnya, masih banyak pajak yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, padahal dana tersebut sangat vital untuk program sosial warga Surabaya, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan gratis.
 
Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat ikut mengawasi. Pajak yang mereka bayarkan saat makan di restoran, menonton bioskop, atau parkir, bisa dicek langsung melalui aplikasi apakah sudah benar-benar disetorkan ke pemkot.
 
“Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot jadi saya tidak mengurangi pengusaha ini. Tapi saya butuh kejujuran,” kata Eri.
 
 
Ia menambahkan, pemasangan CCTV dan aplikasi pajak juga diharapkan menghapus stigma negatif dalam hubungan antara pengusaha dan pemerintah. “Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” ujarnya.
 
Kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas. Bapenda Surabaya berwenang menerapkannya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
 
 
Dengan penerapan CCTV parkir dan aplikasi pajak, Pemkot optimistis kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditekan, sehingga dana publik lebih maksimal kembali ke warga. (dim)
Editor : Lambertus Hurek
#cctv parkir #CCTV Pemkot #wali kota surabaya #kebocoran pajak #Aplikasi pajak #pemkot surabaya #Eri Cahyadi