RADAR SURABAYA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA.Terbaru, penyidik telah menyita Rp 3,5 miliar dari tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan bahwa pada Selasa (19/8), tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka berinisial MK, yang merupakan Komisaris PT DJA. Kemudian, pada Jumat (22/8), MK kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp 2 miliar kepada penyidik.
"Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Pasal 39 KUHAP guna kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Made Agus.
Dengan penyerahan ini, total uang yang telah disita dari tersangka MK mencapai Rp 3,5 miliar. Dana tersebut saat ini ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Tanjung Perak telah menetapkan MK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa (19/8) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Made Agus.
Kasus ini berawal dari pengajuan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp 30 miliar yang diajukan oleh MK pada 19 Desember 2011 silam. Dalam pengajuan tersebut, MK menggunakan aset dan piutang sebagai jaminan, yang belakangan diketahui fiktif.
Tak hanya itu, penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Account Officer (AO) bank BUMN tersebut, yang diduga membuat analisa fiktif untuk meloloskan pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 7,9 miliar.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto