RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Alex Adam Faizal menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Go Andre Surya dalam sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Lindawati di Jalan Ngaglik, Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Go Andre tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair yaitu tindak pidana “Pembunuhan”. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 15 tahun," ujar Hakim Alex Adam Faizal di ruang sidang.
Ia juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total masa hukuman serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sejumlah barang bukti turut dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu plate barbell besi seberat 5 kg, satu kaos berwarna kuning biru, dan satu celana pendek warna coklatyang seluruhnya digunakan saat peristiwa pembunuhan berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari perselisihan pribadi terkait harta. Lindawati disebut ingin membalik nama empat surat perhiasan emas menjadi atas nama dirinya, namun niatan itu ditentang oleh Go Andre, hingga terjadi cekcok.
Dalam rekonstruksi kejadian terungkap, pertengkaran kembali terjadi pada Minggu sore, 17 November 2024, usai keduanya melakukan hubungan intim. Ketika Lindawati diminta mengambil air ke belakang rumah, Go Andre mengambil barbell dan memukul kepala korban dari belakang. Ia kemudian menghantam wajah dan leher korban hingga 10 kali, menyebabkan kematian seketika di tempat.
Usai kejadian, Go Andre sempat mencoba mengaburkan fakta dengan menghubungi anak korban, Debora, dan menyampaikan bahwa Lindawati terpeleset di kamar mandi. Namun kecurigaan muncul dari Tim Gerak Cepat (TGC) dan petugas Command Center 112 yang menemukan luka-luka tidak wajar di tubuh korban.
Investigasi lebih lanjut oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan hasil visum RSUD Dr. Soetomo mengonfirmasi adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala, wajah, serta pendarahan dalam di otak dan patah pada tulang dasar tengkorak.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto