RADAR SURABAYA - Norliyanti merasa kesal dengan dr. FS, setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) kawasan Surabaya Barat, pada 25 April lalu. Warga Babatan Jerawat, Pakal, tersebut lantas diduga menganiaya sang dokter dengan cara menghantamkan gragal ke dokter tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuturkan bahwa pada mulanya Norliyanti menjalani operasi bedah. Dalam operasi yang ditangani oleh korban, terdakwa merasa terdapat bekas operasi yang menggangu. Bekas operasi pada bagian perut itu menyebabkan Norliyanti kesulitan untuk beraktivitas secara normal.
”Terdakwa sering teras nyeri, pedih, daging bekas sayatan operasi menjadi cekung,” ungkap Diah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kondisi tersebut lantas disampaikan kepada korban. Namun, komplain yang diajukan tersebut mendapatkan respons kurang baik dari sang dokter sehingga Norliyanti merasa emosi.
Norliyanti lantas merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban. Dia sengaja membawa gragal atau bongkahan bekas bongkaran bangunan yang dibawanya dari rumah di kawasan Babat Jerawat dengan cara dibungkus menggunakan plastik kresek. Norliyanti dengan menenteng plastik berisi bongkahan gragal lanjut pergi ke rumah sakit untuk menemui sang dokter.
Pada saat tiba di lokasi kejadian, Norliyanti mendapati bahwa korban tengah duduk di depan komputer mengerjakan tugas profesi. “Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa langsung memukulkan bongkahan gragal dengan menggunakan tangan kanan,” sambung Diah.
Norliyanti ditengarai memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan bagian punggung korban. Aksi pemukulan menggunakan gragal itu diduga dilakukan sebanyak empat kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri. Serta luka dan memar pada punggung.
"Pasien trauma sehingga tidak bisa bekerja setelah kejadian yang dialami dalam beberapa hari sesudahnya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Masnur memilih untuk menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum tanpa mengajukan eksepsi. Pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sang klien. “Nanti saja akan dibuktikan dengan di agenda persidangan selanjutnya,” beber Masnur.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto