RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan sekaligus menahan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN.
Penahanan dilakukan usai tim penyidik memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menemukan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (19/8) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bahwa MK ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp 30 miliar yang diajukan oleh MK pada 19 Desember 2011 silam. Dalam permohonannya, MK menggunakan jaminan berupa aset dan piutang yang ternyata fiktif. Dugaan kuat juga mengarah kepada oknum Account Officer (AO) di bank tersebut yang diduga menyusun analisa fiktif untuk meloloskan pengajuan pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7,9 miliar.
Selain penahanan, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Hal ini sebagai langkah optimalisasi penyelamatan aset, uang ini telah ditempatkan di RPL sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023. “Uang titipan ini telah kami sita sesuai Pasal 39 KUHAP dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto