RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT DABN di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.
Langkah tegas kembali diambil oleh tim penyidik dengan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Probolinggo, Gresik, Surabaya pada Selasa (19/8).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim dan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.30. Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT PJU di Surabaya, kantor PT DABN di Gresik, kantor PT DABN di Probolinggo, serta Kantor KSOP di Probolinggo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT DABN. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujar Windhu Sugiarto, Selasa (19/8).
Windhu menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum. Kejati Jatim berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara tuntas.
"Penyidikan ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan yang sangat strategis dan berdampak pada keuangan negara,” pungkas Windhu.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto