RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,6 miliar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Peredarannya telah merugikan masyarakat luas karena menggerus penerimaan cukai yang seharusnya kembali ke daerah dalam bentuk layanan publik.
“Ketika ada rokok ilegal, pajak dari cukai dan PPN ikut hilang. Padahal, uang itu bisa dipakai untuk mengurangi kemiskinan, memberi layanan kesehatan, dan pendidikan warga Surabaya. Karena itu, kami bersama Bea Cukai dan Kemenkeu sepakat untuk turun langsung memutus peredarannya dengan melakukan razia,” tegas Eri.
Menurut dia, keberadaan rokok ilegal juga merusak iklim usaha. Produsen rokok resmi yang taat aturan, mempekerjakan warga Surabaya, harus bersaing tidak sehat dengan produk tanpa cukai. “Dampaknya bisa menurunkan omzet mereka. Padahal, mereka ikut membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya,” tambah Eri.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna menyebut Jawa Timur menyumbang sekitar 48 persen penerimaan nasional dari bea cukai. Karena itu, praktik rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara secara signifikan.
“Yang kita musnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, 11,1 juta batang. Kami berharap ini memberi efek jera. Masyarakat juga jangan membeli rokok ilegal, karena artinya ikut menyumbang kerugian negara,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menambahkan, kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp 10,8 miliar hanya dari sisi cukai. “Padahal, satu batang rokok 70 persennya adalah pajak, mulai dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Jadi, kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” jelasnya.
Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Kendaraan Lain di Jalan Manyar Surabaya
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti total 23,8 juta batang senilai Rp34,6 miliar. Dari kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Selain pemusnahan, kami juga menindaklanjuti dengan denda salah peruntukan Rp 3,4 miliar dan mekanisme ultimum remedium sebesar Rp 12,7 miliar sepanjang 2025,” jelas Rudy. (*)
Editor : Lambertus Hurek