RADAR SURABAYA - Dua orang pria asal Surabaya, Mudjiono dan Muhammad Soleh harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah pos ronda di Jalan Mojoklangru, Gubeng, dengan barang bukti sejumlah poket sabu siap edar.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pemesanan sabu seberat 1 gram oleh terdakwa Mudjiono kepada seseorang bernama Gito (DPO) pada Februari 2025 silam.
"Setelah menerima barang, terdakwa Mudjiono membagi sabu menjadi 10 poket untuk dijual kembali. Ini jelas menunjukkan adanya niat dan rencana sistematis untuk mengedarkan narkotika secara melawan hukum," ujar JPU Dzulkifli.
Tiga hari kemudian, Muhammad Soleh turut dilibatkan dalam pengiriman sabu sebanyak satu paket ke seseorang bernama David. Soleh mengaku menerima upah sebesar Rp 20 ribu atas perbuatannya. Namun, aksi keduanya terendus aparat. Pada malam yang sama, polisi menangkap kedua terdakwa di lokasi yang sama saat mereka berada di pos ronda.
Hasil penggeledahan menemukan total delapan paket narkoba jenis sabu dengan berat bervariasi antara 0,065 hingga 0,108 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, dompet, dan uang tunai Rp 750 ribu.
"Ini bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan pengedaran narkotika yang terstruktur," imbuh JPU.
Dalam pemeriksaan laboratorium forensik juga dinyatakan bahwa seluruh kristal putih yang ditemukan mengandung metamfetamina, zat psikotropika golongan I yang dilarang keras penggunaannya tanpa izin resmi. Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto