Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perempuan di Surabaya Jadi Korban KDRT, Trauma Berat dan Laporkan Suami ke Polisi

Muhammad Firman Syah • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Trauma berat perempuan di Surabaya karena KDRT oleh suami.
Trauma berat perempuan di Surabaya karena KDRT oleh suami.

Surabaya - Seorang perempuan berinisial GF, 32, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, AAS, 40, warga Surabaya.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan GF mengalami kekerasan fisik dan psikis dengan bukti yang terekam jelas dalam CCTV.

"Ibu GF, 32, mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS, 40. Ada bukti CCTV mulai dari penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, hingga pendorongan. Perlakuan itu terjadi sejak 2023, 2024, hingga 2025," ungkap Andrian, Senin (18/8).

GF juga menceritakan pengalaman paling memilukan pada 2024 ketika hamil tujuh bulan. Saat itu, AAS diduga melakukan kekerasan berat berupa tamparan, cekikan, hingga bantingan, disaksikan langsung oleh anak pertamanya.

Pasangan ini menikah pada 2019 dan dikaruniai dua anak. Menurut Andrian, pertengkaran kecil sering berujung kekerasan karena tabiat pelaku yang berulang.

Andrian menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti rekaman sejak 2023 hingga 2025.

"Di luar itu ada, tetapi kami tidak bisa menyampaikan tanpa bukti," jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Saat rekaman diputar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban disebut langsung menangis karena trauma mendalam.

Pemeriksaan visum fisik dan psikis juga telah dilakukan.

"Kami sudah koordinasi dengan Unit PPA untuk visum, tidak hanya fisik tetapi juga psikis," terang Andrian.

Ia menambahkan GF mengalami luka fisik sekaligus trauma berat.

"Masih ada luka batin dan trauma. Jadi fisik ada, psikis juga," jelasnya.

Saat ini GF berada di rumah orang tuanya di Mojokerto untuk memulihkan diri setelah mengalami kekerasan bertahun-tahun.

"Suaminya di Surabaya, sementara istrinya sekarang pulang ke Mojokerto," tambah Andrian.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengupayakan perlindungan bagi kedua anak korban.

"Kami akan mengajukan perlindungan ke instansi terkait, seperti Kementerian Perlindungan Anak, Unit PPA, dan Komnas PA," tegasnya.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang KDRT di Indonesia. Komunikasi sehat, pengendalian emosi, dan pemahaman kesetaraan hak suami-istri diharapkan mampu mencegah kasus serupa di masa mendatang. (bil/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#bukti cctv #surabaya #KDRT #visum #perlindungan perempuan dan anak #polrestabes surabaya