Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penadah Motor Curian, Beli Hasil Pencurian di Bagong Ginayan Surabaya 

Suryanto • Senin, 18 Agustus 2025 | 21:47 WIB
MENERIMA: Penadah motor curian Mahfud saat divonis di PN Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENERIMA: Penadah motor curian Mahfud saat divonis di PN Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh HJ Ardiani menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mahfud dalam perkara tindak pidana penadah motor curian. 

Dalam sidang putusan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Mahfud dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000, serta satu potong kaos warna kuning bertuliskan “Why Not” yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika Mahfud menerima tawaran dari dua orang, yakni Muhammad Hasan dan Moch Rido’i yang menawarkan satu unit sepeda motor matic warna coklat krem tanpa dokumen lengkap. Mahfud membelinya seharga Rp 3 juta, lalu keesokan harinya dijual kembali kepada seorang pria bernama Sandi (DPO) seharga Rp 3,5 juta.

Belakangan terungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik seorang warga bernama Nur Hasan, yang telah kehilangan kendaraannya akibat dicuri oleh Hasan dan Ridho di kawasan Jalan Bagong Ginayan 2, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada hari yang sama.

JPU Mosleh Rahman menegaskan bahwa terdakwa sudah mengetahui risiko dari tindakannya. “Terdakwa membeli motor tanpa STNK dan BPKB dengan harga jauh di bawah pasaran. Itu sudah menjadi indikasi kuat bahwa motor tersebut hasil kejahatan. Dan faktanya memang benar, motor itu hasil curian,” ujar Mosleh.

Lebih lanjut, Mosleh mengatakan bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukannya. “Kami menilai putusan majelis sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan, mengingat terdakwa dengan sadar tetap melakukan transaksi meskipun tahu kendaraan tersebut patut diduga hasil tindak pidana,” pungkasnya.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Bagong #curian #vonis #penadah #pencurian #sepeda #penjara #motor #wonokromo #berita surabaya hari ini #pasal #Berita Kriminal Hari Ini #hukuman #jalan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #murah #berita kriminal surabaya #kuhp #Hasil