RADAR SURABAYA - Seorang balita asal Sidoarjo EJ menjadi korban dugaan penganiayaan di salah satu tempat penitipan anak atau daycare kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Penganiayaan itu terjadi saat bocah berusia satu tahun itu ditinggal tanpa pengawasan oleh pihak daycare pada 4 Juni 2025 lalu.
Kasus tersebut sudah dilaporkan orang tua korban, berinisial DF dan SR ke Polda Jatim. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum orang tua korban Purnama mengatakan aksi dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada saat DF menitipkan anaknya EJ ke daycare yang dikelola oleh RY pada 4 Juni 2025 pukul 06.00.
DF sudah menitipkan anaknya ke daycare di kawasan Medokan Ayu Rungkut itu sejak Desember 2024. Di salah satu ruangan tempat pengasuhan EJ digabungkan sekamar berdua dengan seorang balita perempuan lainnya berusia 2,5 tahun.
Pada proses penggabungan tersebut diduga korban EJ tidak mendapatkan pengawasan secara langsung dari orang dewasa atau pihak daycare.
Pengawasan dari CCTV juga tidak tersedia di lokasi kejadian pada saat terjadi dugaan penganiayaan. ”Pas diketahui anak korban sudah berlumuran darah dan sudah penuh luka. Dugaan kejadian antara anak dengan anak,” ungkapnya, Senin (18/8).
Akibat kejadian tersebut korban EJ mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka memar, bengkak, dan luka seperti bekas gigitan. Bekas luka tersebut ada pada pipi kanan, pipi kiri, telinga, lengan kanan, dan bagian punggung.
Setelah kejadian itu, korban juga mengalami perubahan perilaku. Seperti gejala trauma emosional dan mudah menangis. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelum kejadian dugaan penganiayaan.
Pihaknya juga menyesalkan pihak daycare ditengarai kurang cakap dalam memberikan penanganan pertama pada luka sang anak. Sebab, dari penelusuran orang tua korban, EJ justru diberikan thrombophop atau obat pereda nyeri. Obat tersebut tidak direkomendasikan pada balita. "Apalagi digunakan pada luka terbuka,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak orang tua korban melapor ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selama ini belum ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak daycare. "Kondisi psikologis dari ibu korban ini juga trauma dengan kejadian tersebut,” terangnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto