Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Aniaya Kekasih Gunakan Cutter, Lansia di Surabaya Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara 

Suryanto • Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:55 WIB
PEGANGAN: Lansia nekat aniaya kekasih dengan cutter divonis dua tahun tiga bulan di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PEGANGAN: Lansia nekat aniaya kekasih dengan cutter divonis dua tahun tiga bulan di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan kepada Johan. Putusan ini karena ia divonis karena terbukti aniaya kekasih gunakan cutter yang menyebabkan luka berat terhadap korban Indra Yanti. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, kejadian bermula pada Mei 2025 di sebuah warung kopi di kawasan Putat Jaya, Surabaya. Saat itu, Johan mendatangi korban yang sedang bekerja untuk bertanya mengapa ia tidak diizinkan menginap di rumah kos korban. 

"Pertengkaran pun terjadi dan Johan akhirnya menyerang korban menggunakan pisau cutter sebanyak tiga kali," ujar JPU Suparlan. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, leher, tangan, dan bagian tubuh lainnya. Luka tersebut dinyatakan sebagai luka berat oleh tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ernawati Anwar memutuskan bahwa Johan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar dua barang bukti, yaitu pisau dapur dan cutter, dimusnahkan. 

"Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa," pungkas majelis hakim.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Gunakan #korban #penyebab #vonis #aniaya #Dua Tahun #penjara #kejadian #penganiayaan #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Cutter #luka #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #kekasih #divonis #kronologi