RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk dan halaman parkir.
Kebijakan ini tak hanya untuk menjaga keamanan pengunjung, tetapi juga mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan transparansi perhitungan pajak parkir.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan langkah ini diambil setelah Pemkot menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8) lalu.
“CCTV yang dipasang hanya di area halaman tempat usaha, bukan di dalam restoran. Fungsinya untuk keamanan sekaligus menghitung jumlah kendaraan yang terparkir, sehingga potensi kebocoran pajak bisa dicegah,” ujar Fikser, Minggu (17/8).
Menurut Fikser, sistem ini akan membuat tata kelola pajak parkir lebih akuntabel.
Selama ini, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen dari tarif parkir yang dibayarkan pengunjung, sementara 90 persen masuk ke pengelola usaha.
“Kalau bayar parkir Rp 2.000, Pemkot hanya mendapat Rp 200. Kalau Rp 5.000, hanya Rp 500 yang masuk ke kas daerah. Dana inilah yang dipakai untuk membiayai pendidikan, kesehatan, hingga BPJS. Jadi penting bagi kita memastikan pendapatan ini transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan CCTV tidak akan menyorot area private business, seperti ruang makan atau kasir.
Bahkan, biaya listrik dan instalasi sepenuhnya ditanggung Pemkot Surabaya.
“Di halaman itu pun juga kita tidak mengubah apapun, tidak mengambil listrik dari pengusaha, semuanya dari kita. Dan dari pertemuan itu, Pak Ferry pun juga menyetujui,” tegas Fikser.
Di sisi lain, Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengusaha siap mendukung pemasangan CCTV sepanjang tujuannya jelas dan tidak memberatkan.
“Apkrindo mendukung penuh pemasangan CCTV di area parkir. Ini akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota dan sekaligus memberi rasa aman bagi pengunjung,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma.
Ia menegaskan CCTV hanya dipasang di lokasi usaha yang memang menjadi objek pajak daerah.
“Area pemasangan terbatas di parkiran. Tujuannya ganda, pertama untuk keamanan, kedua untuk transparansi jumlah kendaraan yang terparkir dalam proses perhitungan pajak parkir. CCTV tidak akan dipasang di rumah pribadi warga maupun area usaha yang bersifat privat,” ungkapnya.
Ekkie menambahkan, pemasangan CCTV ini memiliki landasan hukum jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, hingga Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Surabaya berharap kebocoran pajak parkir bisa ditekan, pungli di lapangan berkurang, dan pengunjung merasa lebih aman. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa