Surabaya — Pemkot Surabaya memberikan kemudahan parkir bagi warga dan wisatawan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Mulai (14-17/8), parkir di sejumlah titik strategis kota diberlakukan dengan tarif simbolik Rp 80, dan pembayaran wajib melalui QRIS.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan tarif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus memeriahkan suasana kemerdekaan. Tarif khusus ini berlaku di area yang sudah ditentukan," ujar Jeane, Kamis (14/8).
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim. Selain menyemarakkan HUT ke-80 RI, kebijakan ini juga bertepatan dengan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan QRIS Nasional. Angka Rp 80 dipilih sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan.
Beberapa lokasi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang memberlakukan tarif ini antara lain Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul. Tempat Khusus Parkir (PTKP) non progresif yang ikut program ini meliputi Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, serta UPTSA Siola untuk mobil. Sementara PTKP progresif yang memberlakukan tarif Rp80 selama dua jam pertama berada di Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola khusus roda dua, Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, serta THP Kenjeran sisi selatan.
"Khusus di lokasi progresif, setelah dua jam pertama, tarif akan kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jeane.
Jeane berharap warga dan wisatawan memanfaatkan program ini, apalagi bertepatan dengan event seperti Artsub di Balai Pemuda.
"Ayo parkir murah sambil rayakan kemerdekaan bersama," ujarnya. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah