Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Suryanto • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:42 WIB
PASRAH: Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Double Tree, Surabaya, saat divonis 10 tahun penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Double Tree, Surabaya, saat divonis 10 tahun penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kisah cinta berakhir tragis di sebuah kamar hotel. Muhammad Ilham Pratama, 25, kini harus mendekam di penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia divonis bersalah usai melakukan pembunuhan terhadap calon istrinya sendiri, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini, 23, di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, SH, yang menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim di ruang sidang.

Penasihat hukum Ilham, Ferdiansyah, mengaku menerima putusan tersebut tanpa banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam membunuh calon istri,” ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman 13 tahun penjara. Dalam dakwaannya, tragedi bermula pada Januari 2025 silam, saat Ilham menginap bersama korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan. Emosi memuncak setelah ia menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Tak mampu menahan amarah, Ilham mencekik dan membekap Rini hingga tak bernapas. Setelah sadar korban telah meninggal, Ilham menangis, menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Hasil visum et repertum dokter forensik RS Bhayangkara memastikan korban tewas akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, disertai luka lecet dan memar di leher serta dada.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#hotel double tree #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #menginap #sakit hati #korban #vonis #surabaya hari ini #sebab #surabaya #nomor #kasus #kriminal surabaya #bunuh #berita surabaya hari ini #calon istri #berita surabaya terkini #mantan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #kamar #hotel #pacar #sadis #polsek genteng #Pembunuhan #kronologi