Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nekat Beli Sabu lewat TikTok, Dua Pemuda Asal Surabaya Diringkus 

Suryanto • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:23 WIB
PASRAH : Dua pemuda asal Surabaya harus menjalani sidang usai membeli sabu lewat TikTok. Ia kemudian mengedarkannya lagi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PASRAH : Dua pemuda asal Surabaya harus menjalani sidang usai membeli sabu lewat TikTok. Ia kemudian mengedarkannya lagi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua pemuda asal Surabaya, Alvian Dwiki Putra Mahendra dan Mochammad Solikin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diduga memesan sabu lewat aplikasi TikTok dan menjualnya kembali secara eceran.

Dalam amar dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristiana menjelaskan kasus ini bermula saat seorang bernama Farel (DPO) memintam Alvian untuk membeli narkotika jenis sabu dari salah satu akun TikTok. 

Farel kemudian mentransfer uang Rp 1 juta kepada Alvian. Setelah menerima uang, Alvian lantas menghubungi Solikin untuk bersama-sama membeli sabu seharga Rp 550 ribu lewat akun TikTok. "Barang itu kemudian dibagi menjadi 10 poket kecil dan dijual seharga Rp 100 ribu per poket," ujarnya.

Polisi menangkap Alvian dan Solikin di rumah masing-masing pada April 2025 silam. Dari rumah Solikin, ditemukan tujuh poket sabu dan alat hisap. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. “Para terdakwa tidak memiliki izin menjual atau mengedarkan narkoba,” tambah Jaksa Siska.

Mendengar dakwaan JPU kedua terdakwa mengakui apa yang disampaikan. Dalam keterangannya Alvian juga mengaku jika Farel (DPO) adalah teman lamanya. Dan dari pembelian sabu lewat akun TikTok tersebut ia mendapat keuntungan Rp 450 ribu. "Barang memang saya titipkan di Solihin karena saya tidak berani bawa barangnya," ujar Alvian. 

Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #akun #Shop #beli #kriminal surabaya #dua pemuda #dpo #tiktok #Dijual #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #edarkan #membeli #sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #pengedar #buron #SS #sabu - sabu #narkoba di surabaya