RADAR SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong penggabungan dua perda lama terkait perlindungan perempuan dan anak menjadi satu regulasi baru. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak ini diharapkan mempermudah koordinasi lintas sektor sekaligus menyesuaikan kebutuhan penanganan di lapangan.
Juru bicara Fraksi PPP-PSI Mahdi menyebut kasus kekerasan di Jatim masih memprihatinkan. Pada 2023 tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus terhadap anak. Tahun ini jumlahnya memang menurun, namun tetap tinggi, yakni 771 kasus perempuan dan 1.103 kasus anak.
“Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Ruang aman bagi kelompok rentan ini masih sangat terbatas. Salah satu kasus menonjol terhadap anak adalah perkawinan anak, yang membuat hak-hak mereka terabaikan,” ujar Mahdi.
Ia menambahkan, data Pengadilan Tinggi Agama menunjukkan lonjakan dispensasi kawin dari 5.799 kasus pada 2019 menjadi 17.214 pada 2020, menyusul perubahan batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Setelah itu, angka menurun menjadi 17.151 kasus pada 2021, 15.095 pada 2022, dan 8.753 pada 2024.
Menurut Mahdi, penggabungan Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sejalan dengan kebijakan penyederhanaan regulasi, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa lebih efisien dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dukungan serupa datang dari Fraksi Partai Gerindra. Juru bicaranya, Benjamin Kristianto, menilai raperda ini menjadi langkah penting memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Berdasarkan aplikasi SIMFONI Kementerian PPPA, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jatim naik dari 840 kasus pada 2021 menjadi 1.041 kasus pada 2024. Untuk anak, meski ada sedikit penurunan di 2024, angka 771 tetap menunjukkan masalah serius.
“Peraturan daerah ini harus punya mekanisme yang responsif, cepat, dan menjangkau kelompok rentan di seluruh pelosok,” kata Benjamin.
Fraksi Gerindra juga menilai materi raperda perlu diperdalam, khususnya penguatan kelembagaan pelaksana di daerah, integrasi layanan lintas sektor, serta peran pemerintah desa dan kelurahan dalam deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan. (*)
Editor : Lambertus Hurek